=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007711 =005 20200508204101 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a L3F060528 =035 $0010-0520007711 =041 $$a ind =082 $$a 353.53 =084 $$a 353.53/ALI/a =100 $$a M. Hatta Ali =245 $$a Asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dihubungkan dengan keadilan restoratif dalam lingkungan peradilan umum di Indonesia (Disertasi) =260 $$a Bandung $b Universitas Padjadjaran $c 2011 =300 $$a xvi, 458 hlm.; 29 cm$c 29 cm =520 $$a Asas sederhana, cepat dan biaya ringan merupakan salah satu hal yang dituntut public ketika memasuki proses pengadilan, yang menuntut agar mereka mendapatkan kemudahan yang didukung dengan sistem. Dimaksudkan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan acara efesiensi dan efektif, dengan biaya perkara yang terjangkau. Tujuan penelitian ini adalah merumuskan konsep sistem peradilan umum di Indonesia yang dapat mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam sistem peradilan umum di Indonesia telah dilakukan dengan berlandaskan pada beberapa prinsip umum sebagai standar minimum dalam suatu sistem peradilan yang terintegrasi dengan baik. Prinsip equality before the law telah dirumuskan dala UUD 1945, sementara asas ke due procces of law telah tercermin juga dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP. Peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat dicapai melalui penerapan konsep keadilan restorative, perbaikan manajemen alur perkara yang didukung dengan teknologi dan pembatasan perkara/kompetensi.