=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007713 =005 20200508204101 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 88 60 001 =035 $0010-0520007713 =041 $$a ind =082 $$a 345.0243 =084 $$a 345.0243/ALI/t =100 $$a Achmad Ali =245 $$a Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap tawuran sebagai kejahatan kekerasan di Kota Madia Ujung Pandang (Disertasi) =260 $$a Makassar $b Universitas Hasanuddin $c 1996 =300 $$a xxiii, 330 hlm; 29 cm$c 29 cm =520 $$a Dewasa ini tawuran merupakan salah satu kejahatan kekerasan yang sangat sering terjadi di berbagai kota-kota besar di Indonesia, termasuk di kota Madia Ujung Pandang. Tentu saja sebagai kejahatan yang mengganggu ketertiban umum, tawuran cukup meresahkan masyarakat. Merebaknya berbagai kasus tawuran ternyata disebabkan oleh brerbagai faktor yang cukup kompleks, baik faktor hukum maupun faktor-faktor non hukum, seperti pengaruh lokasi permukiman kumuh, persepsi keliru tentang sirik, persepsi keliru tentang otonomi kampus, kurangnya penghayatan dan pengalaman ajaran agama, belum tersosialisasinya secara memadai ketentuan-ketentuan undang-undang yang mengancamkan sanksi terhadap pelaku tawuran, pengaruh adegan kekerasan ditelevisi, kurangnya perhatian orangtua terhadap anak-anaknya, sikap kurang tegas penegak hukum dan rendahnya vonis hakim terhadap pelaku tawuran. =650 $$a Hukum Pidana