=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007728 =005 20210323053537 =035 ##$$a 0010-0520007728 =008 210323################|##########|#|## =020 ##$$a 6500001523 =041 $$a ind =082 ##$$a 328.34 =084 ##$$a 328.34/WID/p =100 #$$a Widarsono =245 1#$$a Pergeseran Kekuasaan Legislatif pada Perubahan UUD 1945 dan Implementasinya dala Praktek Ketenaganegaraan Periode 1999 sampai dengan 2001 (Tesis) =260 ##$$a Jakarta :$b Universitas Indonesia,$c 2002 =300 ##$$a vi, 212 hlm.; 28 cm ; $c 28 cm =520 ##$$a Perubahan UUD 1945 telah memberikan pada DPR kekuasaan legislasi yang lebih tegas dan bukan sekedar hak. Secara kelembagaan kekuasaan legislative ada pada dua lembaga yaitu, Presiden dan DPR. Setelah Perubahan UUD 1945 dinyatakan bahwa DPR menbentuk Undang-undang. Selanjutnya ditentukan secara terbalik bahwa Presiden diberikan hak untuk mengajukan Rancangan Undang-undang kepada DPR. Dengan demikian pemegang utama (primer) kekuasaan legislatif untuk membentuk undang-undang adalah DPR, sedangkan presiden hanyalah pemegang kekuasaan sekunder. Disamping itu pergeseran kekuasaan legislatif dari Presiden ke DPR, berarti telah dari prinsip pembagian kekuasaan kepada prinsip pemisahan kekuasaan antara lembaga legislatif (DPR) dan eksekutif (Pemerintah). Dengan adanya perubahan UUD 1945 dibidang legislasi atau pembuatan undang-undang, dari sisi mekanisme (proses) tidak ada perubahan yang berarti hanya dipersingkatnya tahapan pembicaraan dari 4 tahap menjadi 2 tahap. =650 4$$a Kekuasaan Legislatif =990 ##$$a 21201/MKRI-P/VII-2011