=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007790 =005 20200508204118 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 0906606482 =035 $0010-0520007790 =041 $$a ind =082 $$a 324.6 =084 $$a 324.6/PAS/k =100 $$a Muhammad Safi'i Pasaribu =245 $$a Kewenangan memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kabupaten Mandailing Natal (Skripsi) =260 $$a Jakarta $b Universitas Indonesia $c 2014 =300 $$a x, 91 hlm.; 21,5 cm$c 21,5 cm =520 $$a Skripsi ini menbahas tentang kewenangan memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, awalnya tersebut diputus oleh MA yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Putusan MK No.072-073/PUU-II/2004 merupakan cikal bakal lahirnya UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilihan umum. Kemudian melalui UU No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah terjadi pengalihan kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dari MA ke MK.. Pada saat itu terjadi kewenangan MK, MK telah memutus sebagai putusan terkait pelanggaran pemilihan umum kepala daerah yang membatalkan hasil pemilihan umum kepala daerah.