=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007808 =005 20200508204122 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 018101013 =035 $0010-0520007808 =041 $$a ind =082 $$a 001 =084 $$a 001/SUP/K =100 $$a SUPANDI =245 $$a Kepatuhan Hukum Pejabat dalam Mentaati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan (Disertasi) =260 $$a Medan $b Unicef $c 2005 =300 $$a xxiii, 396 hlm.; 29 cm$c 29 cm =520 $$a Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 dibentuk Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai suatu lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan masalah/sengketa administrasi pelaksanaan Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pentingnya keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara ini karena kedudukanya merupakan salah satu tonggak utama dalam mewujudkan Negara adil dan makmur. Dalam Pasal 116 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara akan mengurangi pesimisme masyarakat pencari keadilan terhadap eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga kontrol terhadap pemerintah sekaligus sebagai perlindungan hukum bagi masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak patuh dalam penegakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, akibat ketidak patuhan tersebut terhadap praktek penegakan hukum Tata Usaha Negara, dan solusi yang dapat ditempuh untuk menghilangkan sikap ketidak patuhan tersebut.