=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007819 =005 20200508204124 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 8501000212 =035 $0010-0520007819 =041 $$a ind =082 $$a 336.259 8 =084 $$a 336.259 8/ISM/i =100 $$a Tjip Ismail =245 $$a Implikasi Otonomi Daerah terhadap Paradigma Pajak Daerah di Indonesia (Disertasi) =260 $$a Jakarta $b Universitas Indonesia $c 2005 =300 $$a xii, 439 hlm.; 29 cm$c 29 cm =520 $$a Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan otonomi daerah di Republik Indonesia dimulai dengan diberlakukanya UU No.1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah. Dalam penjelasan undang-undang tersebut dinyatakan bahwa daerah otonom mempunyai otonomi berdasarkan kedaulatan rakyat. Undang-undang ini merupakan produk hukum pemerintah yang sangat demokratisndan resposif karena memberikan otonomi yang begitu yang begitu luas kepada daerah. Pengaturan mengenai pemerintah daerah dalam UU No.1 Tahun 1945 ini disempurnaka dengan UU No.22 Tahun 1948 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah yang dapat menganut pemberian otonomi dan medebewind yang luas. =650 $$a pajak dan perpajakan