=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007826 =005 20210323053721 =035 ##$$a 0010-0520007826 =008 210323################|##########|#|## =020 ##$$a 650001507 =041 $$a ind =082 ##$$a 342.03 =084 ##$$a 342.03/REF/k =100 #$$a REFLIANI =245 1#$$a Kegagalan Reformasi Konstitusi di Indonesia (Tesis) =260 ##$$a Jakarta :$b Universitas Islam Indonesia,$c 2002 =300 ##$$a vii, 336 hlm; 28 cm ; $c 28 cm =520 ##$$a Berakhirnya rezim politik Orde Baru pada tanggal 21 Mei 1998 telah membuka kembali wacana tentang reformasi konstitusi amandemen UUD 1945. Bahkan, reformasi konstitusi menjadi salah satu agenda reformasi yang penting selain pemberantasan kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) danpenghafusan dwifungsi ABRI (kini TNI). Untuk menjalankan agenda tersebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) telah mengadakan perubahan UUD 1945 sebanyak empat kali, mulai dan kemungkinan perubahan keempat (2002). Akan tetapi perubahan-perubahan yang dilakukakan tersebut justru mengundang kritik disana sini, baik dari segi prosedur perubahan maupun subtansi perubahan. Dalam studi ini menyusun memfokuskan pembahasan pada perubahan dalam sidang Tahunan MPR 2000. Fokus penelitian ini MPR untuk menuntaskan reformasi konstitusi perubahan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 2000. =650 4$$a Reformasi Konstitusi