=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007915 =005 20200508204152 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9793410019 =035 $0010-0520007915 =041 $$a ind =082 $$a 342.07 =084 $$a 342.07/UND/U =100 $$a Edited =245 $$a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden =260 $$a Yogyakarta $b Pustaka Yustisia $c 2009 =300 $$a 188p. ; 21 cm$c 21 cm =520 $$a Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, yang dilaksanakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Sebagai dasar dan pedoman bagi pelaksanaan Pemilu ini maka ditetapkan UU No.42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam perkembangannya, ternyata UU ini mendapat kritikan maupun penolakan dari beberapa pihak, terutama para tokoh yang muncul sebagai calon independen (nonpartai politik). =650 $$a Election Law - Indonesia