=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000007916 =005 20200508204152 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9786028012669 =035 $0010-0520007916 =041 $$a ind =082 $$a 347.03 =084 $$a 347.03/UND/U =100 $$a Edited =245 $$a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung =260 $$a Jakarta $b Novindo Pustaka Mandiri $c 2009 =300 $$a ix, 136p. ; 21 cm$c 21 cm =520 $$a Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. =650 $$a Appellate Courts - Indonesia