=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008011 =005 20200508204216 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9786028012393 =035 $0010-0520008011 =041 $$a ind =082 $$a 379.23 =084 $$a 379.23/PER/P =100 $$a Edited =245 $$a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 & 48 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar & Pendanaan Pendidikan. =260 $$a Jakarta $b Novindo Pustaka Mandiri $c 2008 =300 $$a x, 370 p. ; 21 cm$c 21 cm =520 $$a Penyelenggaraan program wajib belajar oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Strategis Daerah Bidang Pendidikan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan untuk meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai pendidikan menengah.Pemerintah daerah dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan program wajib belajar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing melalui Peraturan Daerah. =650 $$a Compulsory Education