=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008020 =005 20200508204218 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9786028012508 =035 $0010-0520008020 =041 $$a ind =082 $$a 342.07 =084 $$a 342.07/UND/U =100 $$a Edited =245 $$a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden =260 $$a Jakarta $b Novindo Pustaka Mandiri $c 2008 =300 $$a xi, 168 p. ; 21 cm$c 21 cm =520 $$a Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Salah Satu wujud dari kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakl Presiden yang dilaksanakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasal 6A Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum. =650 $$a Election Law - Law and Legislation - Indonesia