=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008022 =005 20200508204219 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9786028012768 =035 $0010-0520008022 =041 $$a ind =082 $$a 343.052 =084 $$a 343.052/PED/P =100 $$a Edited =245 $$a Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi : Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor : PER-31/PJ/2009 =260 $$a Jakarta $b Novindo Pustaka Mandiri $c 2009 =300 $$a xii, 402 p. ; 21 cm$c 21 cm =520 $$a Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan. =650 $$a Income Tax - Law and Legislation - Indonesia