=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008031 =005 20200508204221 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9789791402965 =035 $0010-0520008031 =041 $$a ind =082 $$a 343.0929 =084 $$a 343.0929/UND/U =100 $$a Edited =245 $$a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan & Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup =260 $$a Jakarta $b Eko Jaya $c 2009 =300 $$a xi, 422 p. ; 21 cm$c 21 cm =520 $$a Undang-Undang Ketenagalistrikan yang baru telah mengakomodatif dalam pengaturannya, baik dari penyelenggara penyedia listrik maupun dalam penentuan tarif. Disamping itu jika terdapat lokasi yang PLN belum mampu untuk menjangkaunya, maka pemerintah daerah propinsi, kabupaten, maupun kota, dapat menunjuk penyelenggara penyedia tenaga listrik di luar PLN, dengan tujuan untuk mempercepat kecukupan tenaga listrik di daerahnya. Sedangkan diterbitkannya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mencakup pengelolaan lingkungan hidup dengan adanya kejelasan kewenangan antara pusat dan daerah, penguatan kewenangan menjadi lebih operasional di Kementerian Negara Lingkungan Hidup, penegakan hukum yang kuat, dan ancaman sanksi administratif, pidana dan denda yang maksimal. =650 $$a Electric power sytems - Law and legislation =650 $$a Environmental law