=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008064 =005 20200508204229 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9789791402897 =035 $0010-0520008064 =041 $$a ind =082 $$a 342.03 =084 $$a 342.03/EMP =100 $$a edited =245 $$a Empat (4) Undang-Undang Tahun 2009 : 1. Pelayanan Publik; 2. Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; 3. Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; 4. Peternakan dan Kesehatan Hewan =260 $$a Jakarta $b Eko Jaya $c 2009 =300 $$a x, 286 p. ; 21 cm$c 21 cm =520 $$a Amandemen Ketiga Undang-Undang Dasar 1945, dalam Bab I, Pasal I ayat (3), menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, dan pemerintah berdasarkan sistem konstitusi. Oleh karena itu, penegakan hukum dan ketertiban merupakan syarat mutlak demi terciptanya Indonesia yang damai dan sejahtera, maka pemerintah perlu membuat peraturan perundang-undangan. Buku ini merupakan kumpulan peraturan perundang-undangan Tahun 2009 yang terdiri dari Pelayanan Publik; Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Gelar, Tanda Jasa, Tanda Kehormatan; dan Peternakan dan Kesehatan Hewan. =650 $$a Constitutional amendments - Indonesia =650 $$a Public law