=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008102 =005 20241028101756 =035 ##$$a 0010-0520008102 =008 241028################|##########0#ind## =020 ##$$a 9789790073029 =041 $$a ind =082 ##$$a 364.1323 =084 ##$$a 364.1323 LAM d =100 #$$a Lamintang =245 1#$$a Delik-delik Khusus Kejahatan Jabatan dan Kejahatan Kabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi /$c P.A.F. Lamintang =250 ##$$a Ed.2 =260 ##$$a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2009 =300 ##$$a xii, 446 p. ; 21 cm ; $c 21 cm =504 ##$$a p.437-441 =520 ##$$a Seri delik-delik khusus pengarang ini membahas secara komprehensif kejahatan dalam buku II KUHP, khususnya kejahatan jabatan sebagai tindak pidana korupsi sampai ke unsur-unsurnya. Tindak pidana jabatan (ambtsdelicten) adalah sejumlah tindak pidana tertentu, yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai sifat sebagai pegawai negeri. Pokok bahasan dalam buku ini meliputi : Pengertian Tindak Pidana Jabatan, Kejahatan-kejahatan Jabatan, Kejahatan-kejahatan jabatan KUHP yang membuat Pelakunya dapat Pidana Korupsi, Beberapa Ketentuan Pidana dalam KUHP yang diatur secara lebih khusus dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. =650 4$$a Public Officers - Indonesia - Corruptions =650 4$$a Corruption - Indonesia =990 ##$$a 18279/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18280/MKRI-P/X-2010