=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008104 =005 20221104030025 =035 ##$$a 0010-0520008104 =008 221104################|##########|#ind## =020 ##$$a 9798949196 =041 $$a ind =082 ##$$a 345 =084 ##$$a 345 BAR k =100 #$$a Barda Nawawi Arief =245 1#$$a Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara /$c Barda Nawawi Arief =250 ##$$a ed.1 =260 ##$$a yogyakarta :$b Genta,$c 2010 =300 ##$$a ix,276p;24 cm ; $c 24 cm =520 ##$$a Keberadaan pidana penjara pada masa kini menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan. sebagian pakar ada yang menggagas untuk menghapus pidana penjara karena dianggap sudah ketinggalan zaman dan sudah tidak sesuai dengan peradaban manusia modern. di sisi lain, ada yang menganggap bahwa pidana penjara masih banyak dipertahankan sebagai alternatif untuk menanggulangi kejahatan dengan asumsi dan justifikasi tertentu. perdebatan dan kontoversi antara dua kubu abilisionis dan retensionais tersebut semakin menemukan tempatnya jika dikaitkan dengan fakta kekinian bahwa sistem peradilan pidana hanya mendemonstrasikan keberhasilannya untuk memidana, sistem peradilan tidak mampu menjadi instrumen untuk memulihkan kemanusiaan seseorang. =650 4$$a hukum pidana =990 ##$$a 23622/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23621/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23620/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23623/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23620/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23622/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23621/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23623/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23621/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23622/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23620/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23623/MKRI-P/I-2015