=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008151 =005 20221026024357 =035 ##$$a 0010-0520008151 =008 221026################|##########|#ind## =020 ##$$a 9789797566616 =041 $$a ind =082 ##$$a 336.2 =084 ##$$a 336.2 MAR h =100 #$$a Marihot Pahala Siahaan =245 1#$$a Hukum pajak elementer : $b konsep dasar perpajakan Indonesia /$c Marihot Pahala Siahaan =260 ##$$a Yogyakarta :$b Graha Ilmu,$c 2010 =300 ##$$a xiv, 248 p. ; 26 cm ; $c 26 cm =500 ##$$a Seri Hukum Pajak Indonesia =504 ##$$a p. 243 - 245 =520 ##$$a Pajak pada dasarnya merupakan peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang dari dua sisi yang berbeda. Bagi masyarakat sering kali pajak dianggap sebagai beban, mengingat setiap anggota masyarakat yang memenuhi ketentuan perpajakan sebagai wajib pajak harus membayar pajak yang dikenakan kepadanya. Di sisi lain bagi pemerintah dan fiskus pajak harus dipungut karena terbukti pajak memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan negara. Buku ini adalah satu dari rangkaian Seri Hukum Pajak Indonesia, yang membahas tentang konsep dasar perpajakan Indonesia. Pembahasan dalam buku ini meliputi sejarah pajak, pengertian pajak, fungsi pajak, pajak dan kehidupan kenegaraan, Hukum Pajak Indonesia, dasar hukum pemungutan pajak di Indonesia, pajak dalam kehidupan masyarakat, utang pajak, penggolongan pajak, berbagai jenis pajak yang dipungut di Indonesia, sistem permungutan pajak Indonesia, serta fiskus dan wajib pajak. =650 4$$a Taxation - Indonesia =990 ##$$a 18943/MKRI-P/XI-2010 =990 ##$$a 18944/MKRI-P/XI-2010 =990 ##$$a 18945/MKRI-P/XI-2010 =990 ##$$a 18946/MKRI-P/XI-2010