=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008152 =005 20221026023914 =035 ##$$a 0010-0520008152 =008 221026################|##########|#ind## =020 ##$$a 9789797566647 =041 $$a ind =082 ##$$a 336.2 =084 ##$$a 336.2 MAR h =100 #$$a Marihot Pahala Siahaan =245 1#$$a Hukum pajak formal : pendaftaran, pembayaran, pelaporan, penetapan, penagihan, penyelesaian sengketa, dan tindak pidana pajak /$c Marihot Pahala Siahaan =260 ##$$a Yogyakarta :$b Graha Ilmu,$c 2010 =300 ##$$a xiv, 264 p. ; 26 cm ; $c 26 cm =500 ##$$a Seri Hukum Pajak Indonesia =504 ##$$a p. 259 - 261 =520 ##$$a Pajak pada dasarnya merupakan peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang dari dua sisi yang berbeda. Bagi masyarakat sering kali pajak dianggap sebagai beban, mengingat setiap anggota masyarakat yang memenuhi ketentuan perpajakan sebagai wajib pajak harus membayar pajak yang dikenakan kepadanya. Di sisi lain bagi pemerintah dan fiskus pajak harus dipungut karena terbukti pajak memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaan negara. Buku ini adalah satu dari rangkaian Seri Hukum Pajak Indonesia, yang membahas tentang ketentuan Hukum Pajak Formal, yang mengatur tentang cara-cara mengimplementasikan Hukum Pajak Material menjadi suatu kenyataan. Dalam buku ini dibahas cara-cara penyelenggaraan pemungutan pajak, antara lain mengenai penetapan suatu utang pajak, pengawasan oleh pemerintah terhadap penyelenggaraannya, kewajiban para wajib pajak dan pihak ketiga dan prosedur dalam pemungutan pajak, hak wajib pajak, dan sanksi terhadap wajib pajak yang melanggar. =650 4$$a Taxation - Indonesia =990 ##$$a 18915/MKRI-P/XI-2010 =990 ##$$a 18916/MKRI-P/XI-2010 =990 ##$$a 18917/MKRI-P/XI-2010 =990 ##$$a 18918/MKRI-P/XI-2010 =990 ##$$a 18918/MKRI-P/XI-2010 =990 ##$$a 18915/MKRI-P/XI-2010 =990 ##$$a 18916/MKRI-P/XI-2010 =990 ##$$a 18917/MKRI-P/XI-2010 =990 ##$$a 18916/MKRI-P/XI-2010 =990 ##$$a 18915/MKRI-P/XI-2010 =990 ##$$a 18917/MKRI-P/XI-2010 =990 ##$$a 18918/MKRI-P/XI-2010 =990 ##$$a 18917/MKRI-P/XI-2010 =990 ##$$a 18915/MKRI-P/XI-2010 =990 ##$$a 18916/MKRI-P/XI-2010 =990 ##$$a 18918/MKRI-P/XI-2010