=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008199 =005 20221101015816 =035 ##$$a 0010-0520008199 =008 221101################|##########|#ind## =020 ##$$a 9795383280 =041 $$a ind =082 ##$$a 344.0411 =084 ##$$a 344.0411 SYA p =100 #$$a Syahrul Machmud =245 1#$$a Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek /$c Syahrul Machmud =260 ##$$a Bandung :$b Mandar Maju,$c 2008 =300 ##$$a ix, 371 p. ; 21 cm ; $c 21 cm =504 ##$$a p.366-369 =520 ##$$a Seorang dokter atau dokter gigi yang diduga melakukan medikal malpraktek atau perbuatan pelanggaran hukum dalam profesi kedokteran atau kedokteran gigi, maka ia dapat dituntut secara hukum administrasi, hukum perdata, ataupun hukum pidana. Istilah medikal malpraktek ini bagaikan momok yang sangat menakutkan bagi para dokter atau dokter gigi. Bagaikan makan buah simalakama, tidak mau menolong pasien yang sakit (karena takut dituntut medikal malpraktek) dokter atau dokter gigi tersebut dapat dituntut secara pidana, sedangkan jika menolong dan hasilnya tidak memuaskan pasien atau keluarganya, maka ia dapat dituntut medikal malpraktek pula. =650 4$$a 1. Medical Law and Legislation - Indonesia, 2. Medical Personnel--Malapractice =990 ##$$a 18057/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18058/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18055/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18056/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18058/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18057/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18055/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18056/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18057/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18058/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18055/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 18056/MKRI-P/X-2010