=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008217 =005 20200508204308 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 979XXXXXXXX37 =035 $0010-0520008217 =041 $$a ind =082 $$a 336.2 =084 $$a 336.2/PER/P =100 $$a Edited =245 $$a Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-39/PJ/2008 Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2008 beserta Petunjuk Pengisiannya & Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 =260 $$a Jakarta $b Eko Jaya $c 2008 =300 $$a ix, 210 p. ; 21 cm$c 21 cm =520 $$a Sehubungan dengan terbitnya peraturan ini, untuk membantu dan memudahkan pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21, Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang pribadi yang disingkat PPh Pasal 21 atau PPh pasal26 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. =650 $$a Tax administration and procedure