=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008222 =005 20200508204309 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9786028012133 =035 $0010-0520008222 =041 $$a ind =082 $$a 342.068 =084 $$a 342.068/PER/P =100 $$a Edited =245 $$a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. =260 $$a Jakarta $b Novindo Pustaka Mandiri $c 2008 =300 $$a viii, 137p.$b : illus. ;$c 21 cm =520 $$a Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan Identitas Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja di Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bekerja di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kelengkapan pakaian dinas adalah kelengkapan pakaian yang dikenakan atau digunakan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan jenis pakaian dinas termasuk ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu beserta atributnya. =650 $$a Civil Service - Law - Indonesia