=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008224 =005 20200508204310 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9786028012638 =035 $0010-0520008224 =041 $$a ind =082 $$a 342.07 =084 $$a 342.07/PER/P =100 $$a Edited =245 $$a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah =260 $$a Jakarta $b Novindo Pustaka Mandiri $c 2009 =300 $$a xii, 266 p. ; 21 cm$c 21 cm =520 $$a Dengan rangka mengatasi permasalahan penyelenggaraan pemilu terkait dengan ketidaksempurnaan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional dan pemberian tanda lebih dari satu kali yang belum diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diperlukan adanya pengaturan mengenai masalah tersebut agar tidak terjadi kekosongan hukum. =650 $$a Election Law - Indonesia