=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008230 =005 20200508204311 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9786028012737 =035 $0010-0520008230 =041 $$a ind =082 $$a 344.07 =084 $$a 344.07/PER/P =100 $$a Edited =245 $$a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen : dilengkapi dengan UURI no.14 th.2005 tentang guru dan dosen, PPRI no.74 th.2008 tentang Guru. =260 $$a Jakarta $b Novindo Pustaka Mandiri $c 2009 =300 $$a x, 174p. ; 21 cm$c 21 cm =520 $$a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratan Satuan Pendidikan Tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dosen adalah pendidik professional dan ilmuwan dengan tugas utama pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat. =650 $$a Educational Law - Indonesia