=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008231 =005 20200508204312 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9789799250995 =035 $0010-0520008231 =041 $$a ind =082 $$a 342.068 =084 $$a 342.068/PER/P =100 $$a Edited =245 $$a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41, 43, 45 tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perubahan Atas PP no. 48/05 Ttg Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, Persyaratan dan Tatacara Pengangkatan Sekretaris Desa =250 $$a Cet.ke-2 =260 $$a Jakarta $b Novindo Pustaka Mandiri $c 2008 =520 $$a Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam sekretariat, unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk inspektorat, unsur perencana yang wadahi dalam bentuk badan, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam dinas daerah. =650 $$a Civil service -- Law and Legislation