=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008232 =005 20200508204312 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9786028012591 =035 $0010-0520008232 =041 $$a ind =082 $$a 346.086 =084 $$a 346.086/PER/P =100 $$a Edited =245 $$a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2008 tentang : Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian. =260 $$a Jakarta $b Novindo Pustaka Mandiri $c 2009 =300 $$a xiii, 128p. ; 21 cm$c 21 cm =520 $$a Pembangunan tidak luput dari berbagai risiko yang dapat mengganggu hasil pembangunan yang telah dicapai. Sehubungan dengan itu dibutuhkan hadirnya usaha perasuransian yang tangguh, yang dapat menampung kerugian yang dapat timbul oleh adanya berbagai resiko. Kebutuhan akan jasa usaha perasuransian juga merupakan salah satu sarana finansial dalam tata kehidupan ekonomi rumah tangga baik dalam menghadapi risiko finansial yang timbul sebagai akibat dari risiko yang paling mendasar, yaitu risiko alamiah datangnya kematian, maupun dalam menghadapi berbagai risiko atas harta benda yang dimiliki. =650 $$a Insurance - Indonesia - Law and Legislation