=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008235 =005 20200508204312 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9786028012430 =035 $0010-0520008235 =041 $$a ind =082 $$a 342.06 =084 $$a 342.06/PER/P =100 $$a Edited =245 $$a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah =260 $$a Jakarta $b Novindo Pustaka Mandiri $c 2008 =300 $$a ix, 198 p. ; 21 cm$c 21 cm =520 $$a Undang-undang di bidang keuangan negara membawa implikasi perlunya sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan. Hal ini baru dapat dicapai jika seluruh tingkat pimpinan menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatan di instansi masing-masing. Dengan demikian maka penyelenggaraan kegiatan pada suatu Instansi Pemerintah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, sampai dengan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan secara tertib, terkendali, serta efisien dan efektif. =650 $$a Administrative Law - Indonesia, =650 $$a Public Administration - Indonesia