=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008238 =005 20200508204313 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9789792651430 =035 $0010-0520008238 =041 $$a ind =082 $$a 344.07 =084 $$a 344.07/PER/P =100 $$a Edited =245 $$a Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 & 48 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar dan Pendanaan Pendidikan Tahun 2009 =260 $$a Jakarta $b Tamita Utama $c 2009 =300 $$a x, 368p.; 22 cm.$c 22 cm. =520 $$a Pasal 34 UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menetapkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar merupakan bagian dari kebijakan pendidikan di Indonesia dalam mencapai pendidikan untuk semua (education for all) sesuai diamanatkan UUD 1945; dan begitu pula mengenai pendanaan buku teks pelajaran sudah diatur oleh pemerintah dengan keputusan dan peraturan Mendiknas agar tidak terjadi pembengkakan dana dan prasarana pendidikan terutama mengenai buku teks yang sudah ditentukan harga eceran tertinggi oleh pemerintah. =650 $$a Education and state - Law and legislation =650 $$a Educational law and legislation