=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008405 =005 20200508204354 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9786028012614 =035 $0010-0520008405 =041 $$a ind =082 $$a 344.07 =084 $$a 344.07/UND/U =100 $$a Edited =245 $$a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) =250 $$a Cet.ke-3 =260 $$a Jakarta $b Novindo Pustaka Mandiri $c 2009 =300 $$a xi, 227, 21A p. ; 21 cm.$c 21 cm. =520 $$a Penyelenggaraan pendidikan formal yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah ada dilindungi untuk mengoptimalkan peran sertanya dalam penyelenggaraan pendidikan itu selanjutnya harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini. Buku ini menguraikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) ditetapkan pada tanggal 16 januari 2009 dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia omor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. =650 $$a Educational law and legislation - Indonesia