=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008414 =005 20221026020743 =035 ##$$a 0010-0520008414 =008 221026################|##########|#ind## =020 ##$$a 979-769-058-X =041 $$a ind =082 ##$$a 336.24 =084 ##$$a 336.24 AGU p =100 #$$a Agus Setiawan =245 1#$$a PPh Pemotongan Pemungutan /$c Agus Setiawan =250 ##$$a Ed. 1 Cet. 2 =260 ##$$a Jakarta :$b Raja Grafindo Persada,$c 2006 =300 ##$$a xi, 379 p. ; $c 23 cm. =520 ##$$a Setiap transaksi pendapatan dan biaya dapat menimbulkan aspek perpajakan. Pembebanan atau pembayaran atas gaji, jasa, sewa, modal bahkan barang dapat dikenakan pajak melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak ke-3. Perpajakan mengandung ketentuan hukum formal dan material. Jadi, setiap transaksi perpajakan hendaknya mengacu pada ketentuan yang ada. PPh pemotongan pemungutan merupakan penerapan sistem perpajakan yang menggunakan sistem with holding system di mana pajak yang dibayar seseorang atau badan, dipotong dan dipungut oleh pihak ketiga. Pihak ketiga berkewajiban memungut pajak penghasilan dari penerima penghasilan, menyetorkan pajak tersebut ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos dan melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). =650 4$$a Income tax =990 ##$$a 17995/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 17996/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 17997/MKRI-P/X-2010 =990 ##$$a 17998/MKRI-P/X-2010