=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008439 =005 20200508204401 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 978564231 =035 $0010-0520008439 =041 $$a ind =082 $$a 004.678.026 =084 $$a 004.678.026/PER/P =100 $$a Sekretariat Negara =245 $$a Peraturan presiden republik Indonesia nomor 95 tahun 2007 tentang: perubahan ketujuh atas keputusan presiden RI nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaaan barang/jasa pemerintah =260 $$a Jakarta $b Sekretariat Negara $c 2007 =300 $$a V, 434 hal.; 21,1 cm$c 21,1 cm =520 $$a peraturan presidan,agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang di biayai dengan anggaran pendapatan belanja negara dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBN/ABPD) dapat dilaksanakan dengan efecktif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat,tranparan,terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak,sehingga hasilnya dapat di pertanggung jawabkan baik dari segi fisik,keuangan maupun manfatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat.