=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008678 =005 20200508204458 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 20068220005 =035 $0010-0520008678 =041 $$a ind =082 $$a 344.01 =084 $$a 344.01/BUC/w =100 $$a Totoh Buchori =245 $$a Wewenang pengadilan hubungan Industrial dalam penyelesaian pemutusan hubungan kerja di Indonesia (Disertasi) =260 $$a Bandung $b Universitas Katolik Parahyangan $c 2009 =300 $$a xiv, 320 hlm.; 28 cm$c 28 cm =520 $$a Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengadilan Hubungan Industrial berwenang dalam menyelesaikan perselisihan PHK atas pelanggaran biasa/berat yang merumuskan perbuatan pidana didasarkan kepada : 1. Kaidah yang mengatur kewenangan PHI yaitu Pasal 56 huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2004 dan Teori Kompetensi Absolut yang dikemukakan oleh Sudikno Mertokusumo, Retnowulan Sutantio, dan Yahya Harahap. 2. adanya gugatan yang merujuk kepada PP (Peraturan Perusahaan) atau PKB (Perjanjian Kerja Bersama) 3. adanya gugatan yang merujuk kepada surat edaran manekertran RI No 13/MEN/SJ-HK/I/2005 jo pasal 1603 O KUH perdata sebagai alasan mendesak dilakukanya penafsiran sistematis/logis 4. adanya gugatan yang petitumnya memohon agar diberlakukan asas keseimbangan atas penerapan pasal 169 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 untuk diberlakukan sama dan sanksi yang sama bagi pekerja dan pengusaha/pemberi kerja yakni PHK melalui PHI bukan melalui PN dan hal ini berkaitan dengan argumentum per analogian.