=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008844 =990 ##$$a 20891/MKRI-P/III-2011 =005 20221101051744 =035 ##$$a 0010-0520008844 =008 221101################|##########|#ind## =020 ##$$a 979-3557-22-2 =041 $$a ind =082 ##$$a 344.045 98 =084 ##$$a 344.045 98 SUP h =100 #$$a Suparto Wijoyo =245 1#$$a Hukum Lingkungan : Mengenal Instrumen Hukum Pengendalian Pencemaran Udara di Indonesia /$c Suparto Wijoyo =260 ##$$a Surabaya :$b Airlangga University Press,$c 2004 =300 ##$$a xiv, 373 p; 21 cm ; $c 21 cm =500 ##$$a Indeks : p.371-373 =504 ##$$a p.75-90 =520 ##$$a Pencemaran udara di Indonesia perlu mendapat perhatian serius oleh semua pihak pada semua tingkatan. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa kebutuhan atas udara yang bersih dan sehat merupakan kebutuhan dasar untuk menjamin kelangsungan hidup berkelanjutan bagi semua makhluk hidup. Oleh karena itu, pengendalian pencemaran udara menjadi penting untuk mewujudkan kelangsungan hidup yang berkelanjutan tersebut. Penulisan buku Mengenal Instrumen Hukum Pengendalian Pencemaran Udara di Indonesia merupakan sumbangsih akademis yang harus disambut positif sebagai bentuk partisipasi dunia kampus untuk turut serta memberikan perhatian pada kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. =650 4$$a Hukum Lingkungan =990 ##$$a 20891/MKRI-P/III-2011