=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008845 =005 20200508204541 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 979-3557-35-4 =035 $0010-0520008845 =041 $$a ind =082 $$a 342.06 =084 $$a 342.06/WIJ/K =100 $$a Suparto Wijoyo =245 $$a Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi : Peradilan Tata Usaha Nagara =250 $$a ke-2 =260 $$a Surabaya $b Airlangga University Press $c 2005 =300 $$a xli, 385 p ; 24 cm$c 24 cm =504 $$a p.201-214 =520 $$a Beberapa perubahan dan tambahan bunyi pasal yang dilakukan UU PERATURAN 2004 tentu saja memiliki implikasi praktis dalam penyelenggaraan "organisasi" Peradilan Administrasi. Pasal 53 UU PERATUN 2004 yang telah mengakui asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagai alasan menggugat merupakan langkah positif dan sekaligus menjadi bukti apresiasi para konseptornya terhadap kajian akademik mengenai AUPB selama ini. Meski demikian harus tetap dikritisi bahwa perumusan AUPB dalam Pasal 53 UU PERATUN 2004 terkesan "setengah hati" dan tidak komprehensif. Bahkan dalam konteks beracara keberadaan Pasal 116 UU PERATUN 2004 tetap saja "tidak menjamin adanya kepastian hukum" menghadapi pejabat pemerintah yang tidak memiliki kesadaran dan penaatan hukum administrasi yang tinggi. Dalam edisi kedua buku ini terdapat pula penambahan dalam judul Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi (Peradilan Tata Usaha Negara). Penambahan kata-kata dalam kurung yang berbunyi Peradilan Tata Usaha Negara semata-mata sebagai bentuk pengakuan pada "kenyataan hukum" belaka atas istilah tersebut. =650 $$a Hukum administrasi