=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008867 =005 20200508204546 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9-98018-6-7 =035 $0010-0520008867 =041 $$a ind =082 $$a 347 =084 $$a 347/MAN/K =100 $$a Bagir Manan =245 $$a Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam UU No. 4 th 2004 =250 $$a Cet 1 =260 $$a Yogyakarta $b UII Press $c 2007 =300 $$a xviii, 303hlm; 21cm$c 21cm =520 $$a Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Kekuasaan kehakiman yang merdeka mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD 1945. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi. Dalam buku ini membahas pasal demi pasal dalam undang-undang tentang kekuasaan kehakiman. =650 $$a Administrasi pengadilan