=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000008967 =005 20221027035115 =035 ##$$a 0010-0520008967 =008 221027################|##########|#ind## =020 ##$$a 978-602-97661-6-5 =041 $$a ind =082 ##$$a 340.309598 =084 ##$$a 340.309598 RAC k =100 #$$a Rachmad Maulana Firmansyah =245 1#$$a Kajian Lembaga Penegak Hukum di Indonesia /$c Rachmad Maulana Firmansyah [et.al.] =260 ##$$a Jakarta :$b Konrad Adenauer Stiftung,$c 2012 =300 ##$$a 129 hlm. ; $c 21,5 cm =520 ##$$a Saat ini masyarakat dapat mengamati berbagai permasalahan terkait lembaga penegak hukum. Permasalahan itu menunjukkan masih adanya ketidakjelasan atau tumpang tindih dalam pengaturan kelembagaaan di tingkat peraturan perundang-undangan. Mencermati kondisi ini, PSHK dan KAS melakukan kajian mengenai kelembagaan penegakan hukum di Indonesia. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemetaan terhadap pengaturan dan pemetaan atas lembaga penegakan hukum di Indonesia. Kajian Lembaga Penegak Hukum di Indonesia ini diawali dengan mendefinisikan lembaga penegak hukum dan menjelaskan ruang lingkup kajian. Hal itu dilakukan untuk menjelaskan lembaga-lembaga yang termasuk lembaga penegak hukum dalam kajian ini. Maka itu, diulaslah lembaga penegak hukum di Indonesia, yaitu Mahkamah Agung dan peradilan khusus, Kejaksaan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dan Badan Nasional Narkotika. Selain itu ada juga penjabaran tentang analisis kelembagaan dan hubungannya dengan sistem ketatanegaraan. =650 4$$a Law reform-Indonesia =650 4$$a Law enforcement-Indonesia =990 ##$$a 22785/MKRI-P/VIII-2013 =990 ##$$a 22785/MKRI-P/VIII-2013