=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000009104 =005 20200508204644 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 97-98011-2-5 =035 $0010-0520009104 =041 $$a ind =082 $$a 347.01 =084 $$a 347.01/ARI/U =100 $$a Baharuddin Aritonang =700 $$a Muslim Hutasuhut =245 $$a Undang-undang Kekuasaan Kehakiman =260 $$a Jakarta $b Pustaka Pergaulan $c 2004 =300 $$a v, 210 p.; 20,5 cm$c 20,5 cm =520 $$a Perubahan yang terjadi pada pasal-pasal Undang-undang Dasar 1945 menyebabkan terjadinya perubahan serta lahirnya berbagai undang-undang baru, khususnya di bidang Kekuasaan Kehakiman. Yang pertama sudah dimulai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Kemudian, Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang kekuasaan Kehakiman yang menggantikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah diubah dengan Undang-udang Nomor 35 Tahun 1999. Yang ketiga, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. Karena dirasa perlu untuk dimuat, kami sertakan Undang-undang Nomopr 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung tersebut. =650 $$a perundang-undangan =650 $$a kekuasaan kehakiman