=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000009120 =005 20200508204648 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 978-602-98220-1-4 =035 $0010-0520009120 =041 $$a ind =082 $$a 346.04 =084 $$a 346.04/SET/P =100 $$a Rachmad Setiawan =700 $$a J. Satrio =245 $$a Penjelasan Hukum Tentang Cessie =260 $$a Jakarta $b Nasional Legal Reform Program $c 2010 =300 $$a vi, 88 p.; 23 cm$c 23 cm =504 $$a p. 87-88 =520 $$a Ketidakpastian hukum merupakan masalah besar dan sistemik yang mencakup keseluruhan unsur masyarakat. Di samping itu, ketidakpastian hukum juga merupakan hambatan untuk mewujudkan perkembangan politik, sosial, dan ekonomi yang stabil serta adil. Ketidakpastian ini umumnya bersumber dari hukum tertulis yang tidak jelas dan kontradiktif satu sama lain. Selain itu, juga karena ketidakpastian dalam penerapan hukum oleh institusi pemerintah ataupun pengadilan. Cessie, sebagai salah satu pokok bahasan Restatement, dalam bebrapa tahun terakhir banayk dipermasalahkan di dalam keputusan-keputusan pengadilan. Oleh karena itu, kita perlu mempunyai pengertian yang sama mengenai apa itu cessie, bagaimana cara penyerahannya, kapan cessie selesai, bagaimana akibat hukum terhadap cessus, dan bagaimana hubungannya dengan titel penyerahannya. Semua ini agar penerapannya bisa lebih diterima oleh para pencari keadilan. =650 $$a hukum