=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000009134 =005 20200508204651 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a L3F 04154 =035 $0010-0520009134 =041 $$a ind =082 $$a 364.1 =084 $$a 364.1/JOH/p =100 $$a Maiyasyak Johan =245 $$a Pertanggungjawaban pidana pemegang jabatan dalam kaitan tindak pidana korupsi (Disertasi) =260 $$a Bandung $b Universitas Padjadjaran $c 2010 =300 $$a xv, 398 hlm.; 28 cm$c 28 cm =520 $$a Penelitian dalam disertasi ini memperlihatkan bahwa pertanggung jawaban administrative dikenakan pada pemangku jabatan apabila melanggar sumpah atau janji Pegawai Negri Sipil dan sumpah/janji jabatan serta pelanggaran disiplin pegawai negri sipil tingkat berat yang juga dikaitkan apabila terkena sanksi pidana tertentu. Pertanggungjawaban perdata didasarkan atas adanya “perbuatan melawan hukum” dan pertanggung jawaban pidana dikenakan atas adanya unsur “kesalahan” serta tidak adanya “alasan pembenar”. Dijumpai pemahaman dan penerapan keliru yang menjadikan Undang-undang pemberatasan korupsi diterapkan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undang perbankan, kehutanan dan lain sebagainya. Untuk menjawab permasalahan yang telah diungkapkan diperlukan pencerahan dan sosialisasi asas “lex specialis systematic” dalam penegakan hukum pidana, peningkatan pengadilan tata usaha Negara menjadi pengadilan administrasi dengan perluasan kompetensi yang mencakup pula kewenangan untuk mengadili pemangku jabatan yang melakukan pelanggaran hukum administrasi Negara, selanjutnya mengadopsi dan melakukan harmonisasi ketentuan UNCAC 2003 terkait.