=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000009252 =005 20200508204721 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9789799864789 =035 $0010-0520009252 =041 $$a ind =082 $$a 342.59803 =084 $$a 342.59803/PIE/p =100 $$a John Pieris =245 $$a Pembatasan Konstitusional Kekuasaan Presiden RI =250 $$a ed.1 =260 $$a Jakarta $b Intan Cendekia $c 2007 =300 $$a P.v+304 =520 $$a Fungsi konstitusi dalam membatasi kekuasaan Presiden bukan merupakan pemikiran baru, karena selain memang merupakan fungsi utama konstitusi, beberapa kajian sebelumnya juga telah mengupas masalah ini secara luas. Dalam hubungan ini, penulis mengemukakan suatu pemikiran baru, bahwa konstitusi tidak saja berfungsi membatasi kekuasaan Presiden, tetapi juga bagaimana semestinya kekuasaan Presiden itu diatur secara tepat, tegas dan jelas di dalam konstitusi, sehingga walaupun kekuasaan Presiden dibatasi, tetapi konstitusi juga dapat mengatur, bahwa kewenangan yang dimiliki Presiden adalah kewenangan yang proporsional. =650 $$a Indonesia. Undang-Undang Dasar (1945); Executive power – Indonesia =650 $$a Presidents-Indonesia =650 $$a Constitutional amendments-Indonesia.