=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000009284 =005 20221104091426 =035 ##$$a 0010-0520009284 =008 221104################|##########|#ind## =020 ##$$a ********* =041 $$a ind =082 ##$$a 345.598 =084 ##$$a 345.598 KOM k =100 #$$a Kompendium Hukum Pidana (review RUU KUHP) =245 1#$$a Kompendium Hukum Pidana (review RUU KUHP) /$c Tim Kompendium =260 ##$$a Jakarta :$b Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,$c 2011 =300 ##$$a vii, 73 hlm.; 21 cm ; $c 21 cm =520 ##$$a Perkembangan dan perubahan sistem hukum tersebut tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada pada saat itu. Hal ini tentunya dapat direfleksikan terhadap Undang-Undang Hukum Pidana atau yang lebih dikenal sebagai "KUHP" yang merupakan materi hukum asli milik Kolonialisme Belanda yang naskah aslinya disebut sebagai Wetboek Van Strafrecht (WvS). Walaupun semulanya KUHP itu berasal dari Kolonialisme Belanda Namun satu hal yang tidak dapat kita bantah adalah fakta sejarah bahwa KUHPidana Nasional peninggalan Belanda itu telah menjadi sarana legitimasi hukum bagi pemberantasan kejahatan sepanjang usia Republik Indonesia yang mencapai 60 (enam puluh) tahun. la menjadi sarana hukum yang memberikan sumbangan pada upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban pada masa orde baru. Bahkan pada era ini beberapa bagian KUHPidana Nasional itu digunakan oleh penguasa untuk melindungi kepentingan politik dan kekuasaannya dan bersamaan dengan itu ia menjadi legitimasi hukum untuk mengadili, menghukum dan memenjarakan tokoh-tokoh gerakan pro demokrasi, serentak dengan itu ia menjadi salah satu sarana hukum yang ampuh untuk mengembangkan suasana dan rasa ketakutan di kalangan masyarakat, khususnya lawan-lawan politik pemerintah otoriter orde baru, namun dengan maju perkembangan bangsa Indonesia kita berupaya menyesuaikan dengan kebutuhan bangsa Indonesia dengan tidak menggunakan aturan-aturan yang tidak sesuai lagi dengan tatanan kehidupan bangsa Indonesia yang telah merdeka serta dengan memasukkannya dalam sebuah dokumen perundang-undangan Indonesia yaitu sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958, ini menandakan telah terdapat upaya-upaya untuk perumusan konsep-konsep dasar pemidanaan dan menunjukkan bahwa kita perlu hukum pidana yang berwawasan nasional. =650 4$$a HUKUM PIDANA-RUU-TINJAUAN =650 4$$a Criminal law-Indonesia; Law reform-Indonesia. =990 ##$$a 23483/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23482/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23481/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23480/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23481/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23483/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23482/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23480/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23480/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23483/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23482/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23481/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23483/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23482/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23481/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23480/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23482/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23483/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23481/MKRI-P/I-2015 =990 ##$$a 23480/MKRI-P/I-2015