=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000009305 =005 20200508204734 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ind|| =020 $$a 9786027842120 =035 $0010-0520009305 =041 $$a ind =082 $$a 344.046 =084 $$a 344.046/UND =100 $$a Fokusindo Mandiri =245 $$a Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup =250 $$a ed.1 =260 $$a Bandung $b Fokusindo Mandiri $c 2013 =300 $$a P.ii + 291 =520 $$a Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Undang-undang ini disusun karena saat ini segala aktivitas manusia untuk meningkatkan taraf hidup seringkali tidak bertanggung jawab dan merusak alam. Maka UU ini diberlakukan sebagai tindakan pemerintah untuk mencegah semakin rusaknya lingkungan dan untuk mengelola lingkungan menjadi lebih baik. =650 $$a Environmental law-Indonesia =650 $$a Environmental protection-Indonesia. =650 $$a Lingkungan hidup-Pelestarian