=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000009310 =005 20221013011848 =035 ##$$a 0010-0520009310 =008 221013################|##########|#ind## =020 ##$$a 9786027985209 =041 $$a ind =082 ##$$a 174.3 =084 ##$$a 174.3 WIL k =100 #$$a Wildan Suyuthi Mustofa =245 1#$$a Kode Etik Hakim /$c Wildan Suyuthi Mustofa =250 ##$$a 2 ed. =260 ##$$a Jakarta :$b Kencana Prenada Media,$c 2013 =300 ##$$a xviii, 336 p. ; $c 23 cm. =504 ##$$a p. 319 - 333 =520 ##$$a Dalam rangka menegakkan aturan hukum dan sistem peradilan, diperlukan suatu institusi kekuasaan kehakiman (judicatice power). Institusi kehakiman ini bertugas untuk menegakkan dan mengawasi peraturan perundang-undangan yang berlaku (ius constitutum), berdasarkan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak. Sejauh mana prinsip peradilan ini berjalan dengan baik, tolak ukurnya dapat dilihat dari kemandirian institusi peradilan tersebut dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di dalam menegakkan sistem hukum dan keadilan; maupun dari aturan perundang-undangan yang memberikan jaminan yuridis adanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai kode etik dalam profesi hukum yang dituangkan dalam aturan yang bersifat normatif, tertulis, dan memiliki kekuatan hukum (hukum positif). =650 4$$a Etika hakim =650 4$$a Kode Etik =990 ##$$a 24279/MKRI-P/VI-2016 =990 ##$$a 24277/MKRI-P/VI-2016 =990 ##$$a 24278/MKRI-P/VI-2016 =990 ##$$a 24280/MKRI-P/VI-2016 =990 ##$$a 24281/MKRI-P/VI-2016 =990 ##$$a 24282/MKRI-P/VI-2016