=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000009412 =005 20200508204801 =008 200508||||||||| | ||| |||| ||ara|| =020 $$a 978-602-8342-01-8 =035 $0010-0520009412 =041 $$a ara =082 $$a 297.4 =084 $$a 297.4/ATH/k =100 $$a Ahmad bin Ahmad Muhammad Abdullah Ath-Thawil =245 $$a Kapan Hadiah = Suap? Sebuah tinjauan Hukum Berdasarkan Syari'at Islam =260 $$a Surabaya $b pustaka yassir $c 2008 =300 $$a 180 hlm.; 21cm$c 21cm =520 $$a Anda dan siapapun pasti senang diberi hadiah, parcel, komisi atau sejanisnya. Hadiah di dalam Islam adalah bukti cinta dan persaudaraan karena Allah. Tapi hadiah juga bisa membawa dosa dan malapetaka. Karena itu, Khalifah Umar bin Abdul Aziz, pemimpin tertinggi umat islam waktu itu menolak hadiah. Hadiah sebagai bukti cinta dan persaudaraan karena Allah secara umum adalah sunnah. Tetapi ada hadiah dengan misi dan tujuan tertentu sehingga mayoritas hukumnya menjadi haram. Terutama hadiah kepada pejabat negara, seperti kepada presiden, anggota parlemen, hakim, jaksa, polisi dan berbagai jabatan publik yang lainnya hingga eselon paling bawah. Bagaimana perincian hukumnya. Lalu adakah jenis hadiah yang halal untuk para pejabat negara. Buku ini insya Alloh akan memberikan gambaran yang lengkap, menyeluruh, tuntas tetapi praktis dan singkat berbagai hukum yang berkaitan dengan hadiah. Semuanya ditinjau menurut pandangan hukum Islam berdasarkan Al-Quran dan sunnah shahihah sesuai dengan pemahaman Ahlus Sunnah wal Jamaah. =650 $$a Fiqh