=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000009525 =005 20220121084021 =035 ##$$a 0010-0520009525 =008 220121################|##########|#ind## =020 ##$$a 9786021642528 =041 $$a ind =082 ##$$a 342.59802 =084 ##$$a 342.59802/ASS/k =100 #$$a Jimly Asshiddiqie =245 1#$$a Konstitusi bernegara: praksis kenegaraan bermartabat dan demokratis =250 ##$$a Cet. 2 =260 ##$$a Malang :$b Setara Press,$c 2016 =300 ##$$a xviii, 386 hlm.; 23 cm ; $c 23 cm =504 ##$$a hlm. 376-384 =520 ##$$a Pemikiran terhadap perubahan konstitusi dan sistem ketatanegaraan setelah reformasi menjadi sebuah kebutuhan untuk menata kembali kelembagaan negara yang sempat menjadi perubahan secara mendasar termasuk bagaimana pola relasi di antara lembaga-lembaga negara yang mempunyai paradigma demokratis dan berkeadilan. Reformasi konstitusi dipandang sebagai sebuah kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan, karena dengan adanya reformasi politik maka UUD 1945 tidak lagi cukup memadai untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat yang bisa memastikan adanya saling kontrol dalam budaya demokratis yang tunduk pada konstitusi. =650 4$$a Hukum konstitusi =990 ##$$a 25268/MKRI-P/I-2017 =990 ##$$a 25267/MKRI-P/I-2017 =990 ##$$a 25266/MKRI-P/I-2017 =990 ##$$a 25265/MKRI-P/I-2017 =990 ##$$a 26805/MKRI-P/XII-2021 =990 ##$$a 26806/MKRI-P/XII-2021