=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000009804 =005 20221025035234 =035 ##$$a 0010-0520009804 =008 221025################|##########|#ind## =020 ##$$a 9789790076587 =041 $$a ind =082 ##$$a 340 =084 ##$$a 340 SIT s =100 #$$a Siti Malikhatun Badriyah =245 1#$$a Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prismatik /$c Siti Malikhatun Badriyah =250 ##$$a Cet. Pertama =260 ##$$a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2016 =300 ##$$a xi, 203 halaman : $b : ilustrasi ; $c 23 cm =520 ##$$a Seorang penegak hukum dalam hal ini hakim sebagai aktor inti dalam penegakan hukum di pengadilan termasuk hukum kontrak dituntut untuk dapat melakukan berbagai upaya untuk menggali dan menemukan hukum. Hal ini karena pada dasarnya di dalam masyarakat selalu ada hukum (ubi societas ibi ius). Upaya untuk menggali dan menemukan hukum inilah yang dinamakan penemuan hukum (rechtsvinding). Untuk mengubah atau mengganti peraturan tentu bukan pekerjaan yang mudah dan membutuhkan waktu yang lama. Sementara itu masyarakat bersifat dinamis, selalu berkembang dengan cepat akibat dari kemajuan teknologi informasi diera globalisasi seperti saat ini. Terlebih pada masyarakat prismatik seperti Indonesia, dengan beraneka ragam budaya dan nilai-nilai yang berkembang di dalamnya serta adanya globalisasi yang mengakibatkan berbagai pengaruh sistem hukum lain. =650 4$$a Hukum =990 ##$$a 25146/MKRI-P/I-2017 =990 ##$$a 25145/MKRI-P/I-2017 =990 ##$$a 25143/MKRI-P/I-2017 =990 ##$$a 25144/MKRI-P/I-2017