=LDR 00000nam 2200000 4500 =001 INLIS000000000009966 =005 20221102013836 =035 ##$$a 0010-0921000001 =007 ta =008 221102################g##########0#ind## =020 ##$$a 978-979-007-469-9 =082 ##$$a 343.077 =084 ##$$a 343.077 SAL h =100 #$$a Salim HS. =245 1#$$a Hukum pertambangan mineral dan batubara =250 ##$$a Cetakan kedua =260 ##$$a Jakarta :$b Sinar Grafika,$c 2014 =300 ##$$a xiv, 326 hlm : $b ilustrasi ; $c 23 cm =650 #4$$a Batubara, Industri Pertambangan, Industri =520 ##$$a Sistem pengelolaan mineral dan batubara saat ini telah mengalami perubahan yang sangat fundamental, yang semula menggunakan sistem kontrak karya dan perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara(PKP2B), namun kini telah berubah sistem pengelolaannya menjadi dalam bentuk izin. Izin pengelolaan mineral dan batubara yang dikenal saat ini, meliputi Izin Pertambangan Khusus (IUPK). Bagi investor yang menanamkan investasinya di bidang pertambangan, maka investor tersebut harus mengikuti prosedur dan syarat-syarat yang berkaitan dengan mineral dan batubara. Pada system pengelolaan dan pemanfaatan pertambangan mineral dan batubara, ada tiga bentuk izin yang diberikan kepada pemegang izin yaitu izin pertambangan rakyat (IPR), izin usaha pertambangan (IUP), dan izin usaha pertambangan khusus mineral logam dan batubara (IUPK). =990 ##$$a 25938 =990 ##$$a 25937/MKRI-P/V-2017 =990 ##$$a 25939/MKRI-P/V-2017 =990 ##$$a 25940/MKRI-P/V-2017 =990 ##$$a 25940/MKRI-P/V-2017 =990 ##$$a 25938 =990 ##$$a 25937/MKRI-P/V-2017 =990 ##$$a 25939/MKRI-P/V-2017 =990 ##$$a 25939/MKRI-P/V-2017 =990 ##$$a 25938 =990 ##$$a 25937/MKRI-P/V-2017 =990 ##$$a 25940/MKRI-P/V-2017 =990 ##$$a 25937/MKRI-P/V-2017 =990 ##$$a 25938 =990 ##$$a 25939/MKRI-P/V-2017 =990 ##$$a 25940/MKRI-P/V-2017 =990 ##$$a 25938 =990 ##$$a 25937/MKRI-P/V-2017 =990 ##$$a 25939/MKRI-P/V-2017 =990 ##$$a 25940/MKRI-P/V-2017