<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000011060</controlfield>
    <controlfield tag="005">20240725092707</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0724000006</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="007">ta</controlfield>
    <controlfield tag="008">240725################g##########0#ind##</controlfield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">9786230803864</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">345.05</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">345.05 ADA p</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Adam Ilyas</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">Peninjauan Kembali Dalam Hukum Acara Pidana Di Indonesia /</subfield>
      <subfield code="c">Adam Ilyas</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Cet. 1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Depok :</subfield>
      <subfield code="b">PT. Rajagrafindo Persada,</subfield>
      <subfield code="c">2023</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">xxviii, 317 hlm. :</subfield>
      <subfield code="b">Ilustrasi ;</subfield>
      <subfield code="c">23 cm</subfield>
      <subfield code="e">Hal. 297-308</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Hukum Pidana</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Buku Peninjauan Kembali dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia merupakan sebuah karya yang membahas secara komprehensif mengenai Peninjauan Kembali dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia.&#13;
Secara singkat, dalam buku ini, diuraikan dinamika perkembangan Peninjauan Kembali dalam hukum acara pidana di Indonesia sejak sebelum dan sesudah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Buku ini juga menganalisis perubahan legislasi, kebijakan pengadilan, dan praktik Peninjauan Kembali yang terjadi selama bertahun-tahun yang di dalamnya membahas berbagai permasalahan dan problematika yang timbul dalam implementasi Peninjauan Kembali, baik dari segi substansi hukum maupun praktik peradilan. Beberapa contoh problematika yang dibahas, antara lain:&#13;
1. Peninjauan Kembali oleh Jaksa;&#13;
2. Peninjauan Kembali oleh pihak ketiga yang berkepentingan;&#13;
3. Peninjauan Kembali terhadap Putusan Praperadilan;&#13;
4. Peninjauan Kembali dalam perkara terpidana menjadi buron;&#13;
5. Batas pengajuan Peninjauan Kembali;&#13;
6. Ambiguitas Pasal 263 ayat (3) KUHAP.&#13;
Atas problematika yang dibahas, buku ini juga berusaha melakukan evaluasi terhadap sistem Peninjauan Kembali yang ada. Evaluasi ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek keadilan, kepastian hukum, efektivitas, dan efisiensi dari mekanisme Peninjauan Kembali yang berlaku di Indonesia.&#13;
Buku ini dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pengajuan Peninjauan Kembali atau sekadar sebagai suatu pengetahuan bagi akademisi, praktisi, atau bahkan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan hukum.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">27406/MKRI-P/I-2024</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">27515/MKRI-P/X-2025</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
