<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000011109</controlfield>
    <controlfield tag="005">20260123111006</controlfield>
    <datafield tag="035" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">0010-0126000003</subfield>
    </datafield>
    <controlfield tag="007">ta</controlfield>
    <controlfield tag="008">260123################g##########0#ind##</controlfield>
    <datafield tag="020" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">9786233722100</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">332.6</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">332.6 GUS b</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2="#">
      <subfield code="a">Gusti, I Kade Budi H</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1="1" ind2="#">
      <subfield code="a">Bitcoin :</subfield>
      <subfield code="b">Potensi tindak kejahatan dan pertanggungjawaban pidana /</subfield>
      <subfield code="c">I Gusti Kade Budi H</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="250" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Cet.1</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Depok :</subfield>
      <subfield code="b">RajaGrafindo Persada,</subfield>
      <subfield code="c">2021</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">xvii, 112 hlm ;</subfield>
      <subfield code="c">23 cm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">Sejak kemunculannya pada 2008, bitcoin telah memicu sejumlah tindak kejahatan di seluruh dunia. Tindak kejahatan tersebut meliputi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan perdagangan barang atau jasa ilegal lainnya. Tindak kejahatan itu muncul dengan memanfaatkan fitur yang disediakan oleh bitcoin, yakni pseudonimitas (pseudonymity) dan sistem yang terdesentralisasi. Pseudonimitas memungkinkan identitas pemilik bitcoin tetap tersembunyi, sedangkan sistem desentralisasi membuat pengelolaan bitcoin tidak melibatkan satu otoritas keuangan tertentu sebagai regulator, melainkan pada berbagai pihak yang saling berinteraksi dari mana saja.  Buku ini diawali dengan pembahasan mengenai bitcoin dan mata uang kripto (cryptocurrency). Diulas selanjutnya tentang penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dan sarana investasi. Pembahasan berlanjut tentang sejumlah tindak kejahatan yang memanfaatkan bitcoin. Lalu tidak ketinggalan, dibahas tentang regulasi terhadap bitcoin dan mata uang kripto lainnya di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Jepang, Singapura, dan juga Indonesia. Di bagian akhir, dipaparkan tentang pertanggungjawaban pidana terhadap tindak kejahatan yang memanfaatkan bitcoin.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="600" ind1="#" ind2="4">
      <subfield code="a">Bitcoin (Currency)--Criminal liability Digital currency--Criminal liability Bitcoin--Pertanggungjawaban pidana Mata uang digital--Pertanggungjawaban pidana</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="990" ind1="#" ind2="#">
      <subfield code="a">27570/MKRI-P/I-2026</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
