<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000000302</controlfield>
    <controlfield tag="005">20200508200846</controlfield>
    <controlfield tag="008">200508|||||||||   |   |||   |||| ||ind||</controlfield>
    <datafield tag="020" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">212922011</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="035" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="0">010-0520000302</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="041" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">ind</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">346.04675</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">346.04675/ANA</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Tim Peneliti Pusat Pengkajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Analisis implikasi normatif putusan Mahkamah Konstitusi tentang kehutanan berbasis metode interpretasi Hakim dalam memutus perkara: laporan penelitian</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Malang</subfield>
      <subfield code="b">Universitas Brawijaya</subfield>
      <subfield code="c">2006</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">115 hlm. ; 30 cm</subfield>
      <subfield code="c">30 cm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Hak Uji Materiil dan formiil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 secara ekologis membuat kekhawatiran aktivis-aktivis lingkungan hidup akan kelestarian hutan lindung. Putusan ini berada pada wilayah perdebatan apakah kepastian hukum yang harus lebih ditonjolkan dengan tetap diperbolehkannya operator pertambangan yang beroperasi berdasarkan perjanjian yang dibuat sebelum berlakunya UU No. 41 Tahun 1999 sebagai hukum yang tidak berlaku surut atau apakah menonjolkan kepentingan lingkungan yang sudah dirasakan sangat mendesak untuk diselamatkan sehingga dapat melanggar asas-asas hukum untuk penyelamatannya. Dalam konteks ini sangat penting dikaji implikasi normatif dari putusan tersebut dengan memulai dari metode interpretasi hakim yang digunakan hingga implikasinya terhadap kaidah pembentukan perpu, aspek HAM dan aspek hukum perjanjian.</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Hutan dan kehutanan</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="650" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Kebijakan kehutanan</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
