<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<collection xmlns="http://www.loc.gov/MARC21/slim">
  <record>
    <leader>00000nam  2200000   4500</leader>
    <controlfield tag="001">INLIS000000000004631</controlfield>
    <controlfield tag="005">20200508202821</controlfield>
    <controlfield tag="008">200508|||||||||   |   |||   |||| ||ind||</controlfield>
    <datafield tag="020" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">8502000151</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="035" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="0">010-0520004631</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="041" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">ind</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="082" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">352.092</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="084" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">352.092/MUN/o</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="100" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Muntoha</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="245" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Otonomi daerah dan perkembangan peraturan-peraturan daerah bernuansa syari'ah (Disertasi)</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="260" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Jakarta</subfield>
      <subfield code="b">Universitas Indonesia</subfield>
      <subfield code="c">2008</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="300" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">ii, 427 hlm.; 29 cm</subfield>
      <subfield code="c">29 cm</subfield>
    </datafield>
    <datafield tag="520" ind1=" " ind2=" ">
      <subfield code="a">Penelitian ini berjudul Otonomi Daerah dan Perkembangan Peraturan-Peraturan Daerah Bernuansa Syari’ah. Dalam hal ini, ada celah normatif dalam UU No. 22 Tahun 1999 yang memungkinkan bagi daerah-daerah untuk menerapkan syari’at islam sesuai dengan tuntutan masyarakatnya yang berupaya menegakkanya pada era otonomi daerah ini. Artinya, telah terdapat kesadaran politik pada pemerintah pusat bahwa Negara Indonesia yang memiliki begitu banyak ragam sosial-budaya, dan masih mempertahankan tradisi, kebiasaan-kebiasaan atau adatnya, juga memiliki dimensi normatif tersendiri yang tidak bisa digeneralisasi atau diseragamkan begitu saja dengan hadirnya hukum Negara, meskipun pembentukannya oleh mekanisme formal yang paling demokratis sekalipun. Penyeragaman tata pemerintah local, sebagaimana terjadi pada saat pemberlakuan UU No.5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa, secara langsung maupun tidak langsung, telah membenturkan masyarakat local dengan suatu sitem yang belum tentu sesuai dengan jiwa atau karakteristik lokal.</subfield>
    </datafield>
  </record>
</collection>
